ANTERONESIA.ID, GORONTALO UTARA – Aktivis Indra Rohandi Parinding, S.Farm, menyoroti keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Desa yang hingga kini belum ditransfer ke rekening desa, meskipun ketentuan menyebutkan penyaluran paling lambat dilakukan pada bulan November 2024.
Menurut Indra, dana hasil pajak yang disetorkan oleh desa seharusnya segera dibagikan kembali melalui mekanisme DBH. Namun, ia menduga hingga saat ini penyaluran dana tersebut belum terealisasi, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Desa merupakan ujung tombak pembangunan dan kemajuan. Oleh karena itu, hak-hak seperti DBH Pajak harus disalurkan tepat waktu oleh pemerintah daerah. Aparat desa bekerja keras melakukan penagihan pajak kepada masyarakat. Jika pajak belum terpenuhi, gaji aparat desa pun tertunda. Maka dari itu, daerah harus profesional dan segera menyalurkan DBH Desa,” tegas Indra. Senin (18/08/2025)
Ia menambahkan, keterbukaan informasi dan transparansi sangat penting dalam pengelolaan dana publik. Menurutnya, penyaluran DBH secara tepat waktu dan jelas akan mencegah polemik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Harapan saya, dugaan keterlambatan ini bisa segera dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi. Pembangunan daerah dimulai dari desa, sehingga DBH menjadi instrumen penting untuk memacu kemajuan,” tandasnya.







