ANTERONESIA.ID, GORONTALO – Pernyataan Kepala Bulog Gorontalo, Laode Suleman, yang menyebut pelaku pengurangan isi beras bantuan pangan tidak akan diproses hukum selama bersedia mengganti kerugian, menuai kritik keras dari kalangan aktivis.
Salah satu Koordinator Aliansi Masyarakat Muda Peduli Daerah (AMMPD) Gorontalo, Arif Rahim, menilai pernyataan tersebut menunjukkan sikap yang terlalu lunak terhadap tindakan yang diduga merugikan masyarakat penerima bantuan pangan.
Menurut Arif, persoalan pengurangan isi beras bantuan tidak bisa diselesaikan hanya dengan penggantian kerugian. Sebab, beras yang diduga dikurangi tersebut merupakan bantuan negara yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan Kepala Bulog Gorontalo yang mengatakan pelaku tidak akan diproses hukum selama bersedia mengganti kerugian. Ini terkesan menggampangkan persoalan. Yang dikurangi itu bukan barang pribadi, melainkan bantuan negara untuk masyarakat miskin,” kata Arif Rahim, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, apabila benar telah terjadi pengurangan isi beras bantuan secara sengaja, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian materi, tetapi juga menyangkut aspek moral, kepercayaan publik, dan dugaan pelanggaran hukum dalam penyaluran bantuan pemerintah.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa siapa saja bisa mengambil hak rakyat, lalu cukup mengembalikannya ketika ketahuan dan persoalan dianggap selesai. Cara pandang seperti ini sangat berbahaya karena menghilangkan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Arif juga mempertanyakan komitmen Bulog dalam menjaga integritas program bantuan pangan setelah Kepala Bulog Gorontalo mengakui bahwa pelaku telah teridentifikasi dan mengakui perbuatannya, namun tidak berencana membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Kalau memang pelaku sudah diketahui dan sudah mengakui perbuatannya, seharusnya ada tindakan tegas. Jangan hanya berhenti pada penggantian beras. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian bahwa setiap pelanggaran terhadap bantuan rakyat akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif mendesak Kepala Wilayah (Kanwil) Bulog untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Cabang Bulog Gorontalo dari jabatannya. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Kepala Bulog Gorontalo menunjukkan minimnya ketegasan dalam menyikapi persoalan yang menyangkut hak masyarakat miskin.
“Kami meminta Kanwil Bulog segera mencopot Kepala Cabang Bulog Gorontalo. Pernyataan yang disampaikan terkesan enteng dan tidak mencerminkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran dalam distribusi bantuan pangan. Seharusnya yang dikedepankan adalah penegakan aturan dan perlindungan terhadap hak masyarakat penerima bantuan,” katanya.
Tak hanya itu, Arif mengaku pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan persoalan ini kepada DPRD Provinsi Gorontalo untuk meminta dilakukan pengawasan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Selain itu, kami juga akan menyampaikan laporan kepada Polda Gorontalo agar dilakukan pendalaman terhadap dugaan pengurangan isi beras bantuan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Arif, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kasus yang telah diakui keberadaannya oleh pihak Bulog tidak berhenti hanya pada penggantian kerugian, melainkan diusut secara menyeluruh guna mengetahui siapa saja yang terlibat dan sejauh mana dampaknya terhadap masyarakat penerima bantuan.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang-benderang. Berapa jumlah beras yang berkurang, siapa pelakunya, di desa mana saja terjadi, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Jangan sampai hak masyarakat miskin dikurangi lalu dianggap selesai hanya karena pelaku bersedia mengganti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bulog Gorontalo, Laode Suleman, menyatakan bahwa pelaku pengurangan isi beras bantuan telah teridentifikasi dan mengakui perbuatannya. Namun, menurutnya, selama pelaku bersedia mengganti kekurangan beras yang diterima masyarakat, maka kasus tersebut tidak akan diproses secara hukum.











