ANTERONESIA.ID Gorontalo Utara – Aktivis Indra Rohandi Parinding menyoroti belum jelasnya pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). Ia menyebut, keterlambatan tersebut menjadi perhatian serius, terutama menjelang tahun ajaran baru dan Hari Raya Idul Adha yang membutuhkan banyak pembiayaan dari para ASN.
Menurut Indra, hingga saat ini belum ada kejelasan atau “titik terang” terkait pencairan gaji ke-13 tersebut. Padahal, dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bersifat wajib untuk dibayarkan sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan ASN. Sabtu (7/6/2025)
“Beberapa kabupaten di Provinsi Gorontalo sudah memberikan kepastian pembayaran gaji ke-13 kepada ASN mereka, bahkan beberapa kepala daerah sudah menyampaikan pernyataan resmi soal itu,” ujar Indra, Jumat (7/6/2025).
Ia menambahkan, jika di Gorontalo Utara justru lebih mengutamakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hal tersebut sepatutnya dikaji ulang. Pasalnya, gaji ke-13 dan TPP berasal dari sumber anggaran yang berbeda dan memiliki tujuan yang berbeda pula.
“Jika benar yang didahulukan adalah TPP, maka patut dipertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap hak-hak ASN. Gaji ke-13 sangat dibutuhkan ASN untuk memenuhi kebutuhan anak-anak yang akan memulai tahun ajaran baru,” tegasnya.
Indra berharap, Pemerintah Daerah Gorontalo Utara segera memberikan kejelasan soal pencairan gaji ke-13, agar ASN dapat menjalankan kewajiban dan tanggung jawab mereka dengan tenang, tanpa dibebani ketidakpastian finansial.







