Kecelakaan Kerja di Pelabuhan Anggrek, PT AGIT dan KSOP Disorot Soal Kelalaian APD dan Jaminan Kecelakaan

Anteronesia.id, Gorontalo Utara – Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Seorang pekerja bongkar muat, Ismail Majabi (46), mengalami cedera serius yang diduga patah tulang kaki kiri saat aktivitas bongkar muat jagung di Kapal KT. HTG 68, Sabtu (4/4/2025) sekitar pukul 08.45 WITA.

Insiden yang terjadi di area palka bagian belakang kapal tersebut tidak hanya menyisakan luka bagi korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab pengelola pelabuhan, PT Anggrek Internasional Terminal (PT AGIT), serta pengawasan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Anggrek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat para pekerja tengah melakukan proses pembukaan palka. Meski sebelumnya disebut telah ada koordinasi antara nakhoda kapal dan agen, namun miskomunikasi di lapangan membuat kru kapal tidak menerima informasi secara utuh. Saat palka belakang dibuka, korban yang berada di lokasi panik dan berusaha menghindar, namun justru terjatuh ke dalam palka kosong hingga mengalami luka berat.

Namun yang lebih mengkhawatirkan, dari fakta di lapangan, para pekerja saat kejadian diketahui tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar keselamatan kerja. Kondisi ini memperlihatkan adanya dugaan kelalaian serius dari pihak pengelola pelabuhan dalam memastikan keselamatan tenaga kerja.

PT AGIT sebagai operator pelabuhan dinilai tidak menjalankan kewajiban dasarnya dalam memastikan penggunaan APD bagi setiap pekerja. Padahal, keselamatan kerja merupakan aspek fundamental dalam aktivitas berisiko tinggi seperti bongkar muat di pelabuhan.

Tidak hanya itu, KSOP Pelabuhan Anggrek sebagai otoritas pengawasan juga dipertanyakan perannya. KSOP seharusnya bersikap tegas dan selektif dalam memastikan seluruh aktivitas di wilayah pelabuhan memenuhi standar keselamatan, termasuk kewajiban penggunaan APD oleh tenaga kerja. Fakta bahwa pekerja dapat bekerja tanpa perlindungan dasar menunjukkan lemahnya pengawasan yang berpotensi membahayakan nyawa.

Secara hukum, kewajiban penggunaan APD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja. Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Lebih jauh, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), perusahaan diwajibkan menerapkan sistem keselamatan kerja secara menyeluruh, termasuk pengawasan penggunaan APD di lapangan.

Kelalaian terhadap kewajiban ini bukan tanpa konsekuensi. Pemberi kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 3 bulan atau denda. Sementara dalam konteks ketenagakerjaan, pelanggaran terhadap hak keselamatan pekerja juga dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian operasional.

Selain soal APD, tanggung jawab pemberi kerja atau tempat kerja juga mencakup jaminan kecelakaan kerja bagi korban. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta ketentuan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), setiap pekerja wajib didaftarkan dan dilindungi oleh pemberi kerja. Korban berhak atas pembiayaan pengobatan, santunan, hingga kompensasi atas cacat yang dialami.

Jika korban tidak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perusahaan dapat dianggap lalai dan melanggar hukum, dengan konsekuensi sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP Pelabuhan Anggrek maupun manajemen PT AGIT belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media masih berupaya menghubungi kedua pihak untuk meminta pertanggungjawaban atas insiden yang menimpa pekerja tersebut.H.B.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *