Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Warga Desa Otiola, Kecamatan Ponelo Kepulauan, membawa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ke hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara. Inti pengaduan menyangkut dugaan pengalihan unit usaha BUMDes secara sepihak oleh Kepala Desa dan Direktur BUMDes Mandiri, menyimpangi hasil Musyawarah Desa (Musdes).
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Hendra Nurdin, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Meski menilai belum tampak indikasi kerugian negara, Hendra mengakui adanya kemungkinan pelanggaran administrasi dalam kasus ini.
“Ada administrasi yang terlewati. Ini penting, karena pihak luar bisa masuk jika administrasi tidak tuntas. Kami tidak ingin hal ini terjadi di Gorontalo Utara,” tegas Hendra dalam rapat kerja di Kantor DPRD setempat, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan dokumen aduan warga, akar polemik berasal dari Musdes 24 Juli 2025. Forum musyawarah saat itu telah menyepakati Usaha Pengolahan Penampung Jagung dan Kopra sebagai unit usaha BUMDes untuk tahun anggaran 2025/2026. Namun, kesepakatan itu diduga dialihkan menjadi pengadaan unit perahu fiber tanpa melalui mekanisme musyawarah perubahan. Padahal, usulan serupa sebelumnya telah ditolak dalam forum Musdes dengan alasan pertimbangan dampak ekonomi yang terbatas dan kesulitan pengembalian modal.
Dalam laporannya, perwakilan warga menyatakan tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap kedaulatan masyarakat dan melanggar prinsip transparansi pengelolaan dana desa.
Merespons laporan itu, Hendra Nurdin mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap peraturan perundangan, khususnya PP Nomor 11 Tahun 2021. Ia menekankan bahwa setiap perubahan program harus berlandaskan aturan dan memperhatikan aspek kelayakan usaha.
Setelah mendengarkan penjelasan dari perwakilan kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pendamping desa, Hendra berpendapat bahwa persoalan ini sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat lokal.
“Kami menyarankan agar ditempuh jalur musyawarah kembali di tingkat desa atau kecamatan. DPRD bukan lembaga peradilan, kami hanya memfasilitasi,” tambahnya.
DPRD menyatakan tidak akan menghalangi jika warga pengadu merasa belum menemukan keadilan dan memilih untuk menempuh langkah hukum atau prosedur lain di kemudian hari.







