Dua Tempat Digeledah Kejaksaan Negeri Gorut Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Rp6,8 Miliar

ANTERONESIA.ID GORONTALO UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Masjid Blok Plan tahun anggaran 2022 senilai Rp6,8 miliar.

Dalam rentang tiga hari, Satgas Tipikor Kejari Gorontalo Utara menggeledah Kantor CV. Nafa Karya di Manado pada Senin (5/5/2025) dan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo Utara pada Kamis (8/5/2025). Operasi ini diawasi ketat oleh personel TNI.

“Penggeledahan dilakukan karena kurangnya kooperatif saksi dalam menyerahkan dokumen. Tujuannya untuk mengamankan alat bukti dan mengungkap tindak pidana,” jelas Bagas Prasetyo Utomo, Plt. Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorut, mewakili Kajari Zam Zam Ikhwan.

Tim jaksa menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, dan barang bukti terkait proyek tersebut. Penyidikan ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp755 juta oleh CV. Nafa Karya.

“Kami berkoordinasi dengan BPK untuk pemeriksaan investigatif dan meminta keterangan ahli. Kerugian negara berpotensi bertambah,” tambah Bagas yang pernah menangani kasus korupsi sekda kabupaten.

Proyek senilai Rp6,8 miliar dari APBD 2022 ini mulai disidik sejak 18 Maret 2025. Operasi penggeledahan merupakan upaya pengembangan kasus dari temuan awal BPK.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *