ANTERONESIA.ID, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 21 April 2026, dengan agenda pembahasan perubahan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib). Usulan perubahan tersebut ditandatangani oleh seluruh ketua fraksi serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Dalam rapat tersebut, pihak pengusul menyampaikan alasan perubahan Tatib, di antaranya karena beberapa ketentuan dinilai masih bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Namun, salah satu anggota DPRD, Umar Karim, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap alasan tersebut. Menurutnya, pengusul tidak memiliki kapasitas untuk menyatakan adanya pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Pengusul tidak memiliki kapasitas untuk menyebut terdapat pengaturan dalam Tatib yang tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018, sebab Menteri Dalam Negeri melalui surat telah menegaskan bahwa Tatib yang ada sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegas Umar Karim dalam rapat paripurna.
Umar Karim, yang akrab disapa UK, juga mempertanyakan sejumlah substansi perubahan, salah satunya terkait kemungkinan dihapusnya larangan perjalanan dinas (perdis) perorangan bagi anggota legislatif (aleg).
Ia menjelaskan, dalam Tatib yang berlaku saat ini, perjalanan dinas perorangan tidak dibenarkan. Setiap pelaksanaan perjalanan dinas wajib direncanakan dan disepakati melalui rapat alat kelengkapan dewan.
Menurut UK, larangan tersebut lahir dari praktik sebelumnya, di mana perjalanan dinas perorangan kerap tidak memiliki indikator kinerja yang jelas dan sering dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang dikemas seolah-olah sebagai kepentingan lembaga. Bahkan, pelaksanaannya kerap tidak melalui perencanaan resmi, melainkan hanya berdasarkan permintaan informal.
“Dalam Tatib saat ini, praktik seperti itu sudah tidak diperbolehkan lagi,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan agar ketentuan yang dinilai sudah baik tidak diubah, karena berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi anggota DPRD.
Selain itu, UK juga menyoroti kemungkinan dimasukkannya kembali ketentuan pemberian fasilitas sopir bagi anggota DPRD yang dibiayai melalui APBD. Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.
UK menjelaskan bahwa anggota DPRD, selain pimpinan, telah menerima tunjangan transportasi sebesar belasan juta rupiah setiap bulan yang di dalamnya sudah termasuk komponen jasa sopir. Jika masih diberikan fasilitas sopir dari APBD, maka akan terjadi pembayaran ganda.
“Jika itu terjadi, maka masuk dalam kategori korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, UK juga mempertanyakan kemungkinan adanya pengaturan yang memperbolehkan penyingkatan waktu perjalanan dinas. Ia mengingatkan agar tidak ada celah aturan yang membolehkan perjalanan dinas yang seharusnya tiga hari disingkat menjadi satu hari, namun tetap diklaim penuh.
Praktik tersebut, menurutnya, kerap dikenal dengan istilah “perjalanan dinas ganti-ganti baju” dan harus dihindari dalam pengaturan Tatib yang baru.
Kepada wartawan, UK menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bertujuan untuk mendorong agar perubahan Tatib tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.
“Perubahan Tatib jangan sampai menciptakan masalah baru yang dapat menjerat anggota DPRD pada pelanggaran hukum serta merugikan keuangan negara,” pungkasnya.







