ANTERONESIA.ID, GORONTALO – Program Dana Desa yang lahir sejak 2015 menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dari tingkat paling bawah, yaitu desa. Sepuluh tahun bergulir, efektivitas pengelolaan Dana Desa masih menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk aktivis muda Indra Rohandi Parinding.
Menurut Indra, Dana Desa memiliki peran strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan, keuangan desa, serta mendorong kemandirian desa melalui Indeks Desa Membangun (IDM) yang dijadikan pemerintah sebagai alat ukur status perkembangan desa. “IDM memungkinkan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran, termasuk menyangkut supremasi hukum, penghormatan HAM, kemajuan ekonomi pasar sosial, hingga partisipasi politik masyarakat,” jelasnya. Kamis (25/9)
Indra menekankan bahwa desa mandiri seharusnya mampu mengembangkan sektor pendapatan melalui badan usaha milik desa (BUMDes). Dengan demikian, desa dapat tumbuh menjadi pusat pembangunan dan perekonomian yang maju. “Kemajuan desa bergantung pada kemauan masyarakat untuk merevitalisasi pola pikir dengan motor penggerak tata kelola pemerintahan. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat demokrasi, partisipasi warga, serta meningkatkan kualitas aparatur desa. Semua ini telah diamanahkan melalui Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024,” tegasnya.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan ujung tombak pembangunan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengukur keberhasilan pembangunan desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menyusun Indeks Desa Membangun. “IDM menjadi standar pengukuran yang komprehensif terhadap indikator kemajuan dan kemandirian desa,” ujarnya.
Indra yang merupakan alumnus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar menambahkan, IDM terdiri dari tiga komponen utama, yakni Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Melalui pengukuran ini, status desa dapat diklasifikasikan menjadi lima kategori: Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal, dan Desa Sangat Tertinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permen Desa Nomor 2 Tahun 2016.
“Selama sepuluh tahun pelaksanaan Dana Desa, sistem pengelolaan yang akuntabel dan transparan sudah seharusnya menjadi fokus. Peran Dana Desa harus mampu merespons kebutuhan masyarakat melalui penguatan usaha desa dan peningkatan pembangunan ekonomi kerakyatan. Inovasi dan evaluasi juga perlu dijadikan tolok ukur tingkat kemandirian desa,” terang Indra yang kini tengah menyelesaikan studi Strata Satu Hukum.
Indra berharap, melalui program Desa Membangun, keberadaan Dana Desa tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi mampu mewujudkan cita-cita bangsa untuk membangun dari desa. “Sepuluh tahun Dana Desa harus menjadi momentum untuk menuntaskan program pembangunan yang merata, dari pusat hingga desa, demi kesejahteraan seluruh masyarakat,” tandasnya.







